Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

K3 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja

K3
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Pada postingan kali ini saya akn membahas tentang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

A. Pendahuluan

1. Pengertian
    K3 adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan bagi manusia yang bekerja di suatu institusi.

2. Latar Belakang
   Sedikitnya kesadaran betapa pentinganya suatu K3.

3. Maksud dan Tujuan
   Agar dapat memahami konsep K3,untuk mengantisipasi kemungkinan yang terjadi.

B. Jangka Waktu Pelaksanaan

   1 Hari

C. Pembahasan

K3 adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan bagi manusia yang bekerja di suatu institusi.
Tujuan K3 adalah untuk memelihara keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja, serta melindungi rekan kerja, keluarga pekerja,konsumen, dan orang lain yang mungkin juga terpengaruh oleh lingkungan kerja.

Adapun 3 Prinsip Dasar dalam K3 :

  • Usaha K3, Sebuah usaha penyerasian kemampuan dalam lingkup kerja.
  • Status Kesehatan Pekerja, Status Kesehatan Pekerja dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu :
  1. Lingkungan Kerja
  2. Tingkah Laku Pekerja
  3. Service Kesehatan Pekerja
  4. Aspek Herediter (Genetik)
  • Pengkajian Bahaya Potensial Lingkungan Kerja.

Adapun Dasar Hukum Penerapan K3 :

  • UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
  1. Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
  2. Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana.
  3. Adanya bahaya kerja di tempat itu.
  • Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3.
Setiap perusahaan yang memperkerjakan 100 tenaga kerja atau lebih dan atau yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja (PAK).
  • Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
4. Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100 orang atau lebih.
5. Tempat kerja dimana pengusaha memperkerjakan kurang dari 100 orang tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan pencemaran radio aktif. 

Adapun Syarat Dasar K3 :

  1. Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja.
  2. Mencegah, mengurangi & memadamkan kebakaran.
  3. Mencegah & mengurangi bahaya peledakan.
  4. Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
  5. Memberi P3K.

D. Kesimpulan

    Pada suatu pekerjaan K3 adalah hal mutlak yang sangat penting untuk mengantisipasi adanya suatu kecelakaan dalam bekerja.

E. Referensi

Buku panduan tentang K3.

Semoga bermanfaat yak :)
Wassalamu'alaikum Wr.Wb

Post a Comment for "K3 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja"

'